Jual Beli
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sebuah lembaga Islam membuka cabang di kota Ar-Ramtha untuk membina hafalan Alquran. Mereka meminta saya mengajar di sana karena mengetahui bahwa saya telah hafal Alquran dan memahami ilmu tajwid. Mereka menawarkan gaji sebagai kompensasi atas mengajar di lembaga Alquran tersebut. Namun, saya menolaknya karena hal itu tidak boleh, berdasarkan hadis yang saya hafal tentang larangan perbuatan itu. Bagaimana pendapat Anda sekalian mengenai hal itu? Mohon dijelaskan secara rinci.