Jual Beli

Hukum “Khuluww ar-Rijl”

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 20221 min read
Hukum “Khuluww ar-Rijl”

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami meminta pendapat Anda--semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya--mengenai seseorang yang mengambil atau menerima sejumlah uang sebagai kompensasi dari penyewaan tempat, apartemen, atau showroom, namun tidak sama dengan biaya sewa yang dinyatakan dalam akad. Transaksi ini dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan: “khuluw ar-rijl” atau “al-qaflain” (biaya pindah sewa). Sebagian masyarakat menganggap bahwa tindakan itu adalah mengambil harta orang lain secara batil. Mohon penjelasan masalah ini, semoga Allah memberi rahmat kepada Anda. Perlu diketahui bahwa saat ini masalah tersebut telah menjadi persoalan umum di pasaran. Biaya yang dibayarkan berbeda-beda tergantung seberapa penting tempat itu dan hasil yang dapat dicapai. Masyarakat yang ingin membeli pun menjadi bingung karenanya.
HomeRadioArtikelPodcast