Jual Beli

Menyewakan Nama Atas Keahlian Tertentu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 20221 min read
Menyewakan Nama Atas Keahlian Tertentu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang dokter perempuan dan telah mengambil spesialisasi. Namun saya mengundurkan diri dari pekerjaan karena mengurus anak-anak saya. Beberapa pemilik klinik menawarkan kepada saya untuk menuliskan nama saya di klinik mereka dengan diberikan kompensasi gaji tetap. Keuntungan dan kerugian klinik ditanggung oleh mereka sendiri, sementara gaji saya tetap. Mereka memberikan saya hak untuk menentukan beberapa hal teknis terkait spesialisasi saya, jika saya mau. Pertanyaan saya, apakah uang yang saya dapatkan tersebut halal atau haram? Apalagi saya tidak mampu melakukan pengawasan teknis secara langsung. Jika itu haram, maka bagaimanakah jalan yang halal? Seandainya saya menjadikan kompensasinya berupa persentase keuntungan (bukan gaji tetap), maka apakah itu halal atau haram? Tentukanlah mana yang terbaik bagi saya. Semoga Allah melindungi Anda semua.
HomeRadioArtikelPodcast