Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi rekanan kontrak bisnis Anda. Sebab, keuntungan yang diambil bank adalah tambahan yang mengandung riba dan diharamkan. Padahal, sebagaimana diketahui, riba hukumnya haram berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak. Kedua, asuransi komersial hukumnya haram karena alasan-alasan berikut ini: […]


Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda atau unta, menembak, dan perlombaan yang merupakan bagian dari persiapan perang lainnya seperti menerbangkan pesawat, mengendarai tank, latihan dengannya, dan membiayai pacuan kuda dapat dihukumi wajib atau sunah tergantung kebutuhan kaum Muslimin dalam jihad. Hal ini […]


Mengenai bersumpah dengan selain Allah dan perkataan seseorang, “Seandainya Allah berkehendak dan engkau berkehendak,” “Aku tidak memiliki tempat bergantung kecuali Allah dan kamu,” dan yang sejenisnya, jika dalam hatinya dia bermaksud mengagungkan orang atau makhluk yang dia jadikan sebagai sumpah, maka jika dia tidak tahu, dia harus diberi tahu. Jika setelah itu dia tetap melakukannya, […]


Keikhlasan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan upahan berarti melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sesuai kesepakatan dalam kontrak atau sistem kerjanya. Keikhlasan ini termasuk amanah yang wajib dilaksanakan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Taala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisaa’ : 58) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda harus berangkat ke tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Anda seharusnya tidak meninggalkan kerja kecuali dengan izin pimpinan Anda, sesuai peraturan yang berlaku. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika faktanya sebagaimana disebutkan bahwa mereka membubuhkan tanda tangan untuk penghitungan jam lembur yang sebenarnya mereka sudah di luar pabrik, maka hal tersebut hukumnya haram karena tindakan ini mengandung unsur pembohongan dan pemalsuan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Anda tidak boleh meniru mereka atau membantu mereka dalam kemungkaran. Yakinlah Anda akan memperoleh kebaikan, peruntungan […]


Anda harus menjaga uang pekerja tersebut hingga ahli warisnya datang. Namun Anda harus memastikan identitas ahli waris tersebut dan menyerahkan uang kepadanya, terutama karena Anda telah mengetahui bahwa dia memiliki seorang saudara laki-laki yang akan datang untuk mengambil hak saudaranya, meskipun waktunya lama. Jika Anda mengembangkan uang itu dalam suatu usaha atau sejenisnya, maka itu […]


Pemilik apartemen wajib memenuhi kewajibannya kepada penyewa sesuai kontrak yang mereka berdua sepakati, yaitu menyerahkan apartemen dan melaksanakan hal-hal yang dibolehkan syariat sesuai kesepakatan atau kebiasaan yang berlaku, dalam jangka waktu sebagaimana tertera dalam kontrak, berdasarkan firman Allah Ta`ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maa-idah : […]


Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit yang biayanya ditanggung pemerintah, maka tidak boleh mengambil upah, karena itu dianggap sogokan. Mengenai pahalanya, maka diserahkan kepada Allah karena Dia lebih tahu apa yang ada di hati pengkhitan dan niat dari perbuatannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda tidak boleh bekerja di tempat orang yang menyewakan apartemen dan penginapan yang digunakan untuk maksiat dan kemungkaran; Karena hal tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Gaji yang Anda terima dari hasil bekerja seperti itu hukumnya haram bagi Anda. Sebab gaji tersebut Anda dapatkan dari pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, carilah rezeki […]


Tidak boleh mentolerir pegawai yang ceroboh dalam menjalankan tugasnya dan tidak melaksanakan pedoman standar operasinal tetap yang diberikan kepadanya. Sebaliknya, dia wajib dihukum atas tindakannya tersebut dan dituntut untuk mengganti uang perusahaan yang hilang karena kelalaiannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.