Jual Beli

Membayarkan Upah Kepada Pemiliknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 20221 min read
Membayarkan Upah Kepada Pemiliknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki berkewarganegaraan Yaman bekerja di rumah saya sebagai tukang cat. Allah menakdirkannya meninggal dalam kecelakaan kendaraan. Dia masih memiliki uang sebesar tiga ribu riyal dalam tanggungan saya. Hingga saat ini tidak ada seorang pun yang mengambil uang itu dari saya. Saya telah meminta hakim di wilayah kami untuk menyimpan uang itu, namun dia menolak dan menyuruh saya terus menunggu hingga ahli warisnya datang. Setahun setelah kematiannya, saya bertanya kepada beberapa orang Yaman yang pernah tinggal bersamanya. Mereka mengatakan bahwa dia memiliki seorang saudara laki-laki yang akan datang untuk menerima uang itu. Namun sudah beberapa lama, orang yang disebutkan itu belum datang untuk mengambil uangnya. Mohon beri saya pengarahan untuk membebaskan saya dari tanggungan ini. Semoga Allah memberi Anda pahala. Saya juga ingin berlepas diri dari uang ini yang telah membebani pundak saya. Semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast