Jual Beli
Bekerja Pada Orang Yang Menyewakan Apartemen Yang Digunakan Untuk Kemungkaran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya bekerja sebagai pegawai di apartemen-apartemen dan losmen-losmen. Saya menyaksikan hal-hal yang dimurkai Allah `Azza wa Jalla, namun saya membiarkannya saja, kadang karena khawatir terjadi pertengkaran, dan terkadang karena kelemahan jiwa. Di apartemen ini atau apartemen lainnya menjadi tempat homoseks, minum-minuman keras, perjudian, dan perzinaan.
Yang paling marak adalah minum-minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Pemilik apartemen tidak melarang atau menentang orang yang melakukan perbuatan-perbuatan haram tersebut. Sampai-sampai saya merasa malu pada diri sendiri saat mengerjakan salat. Karena ketika ada orang datang kepada saya dan saya tahu bahwa dia seorang pemabuk, saya tidak mampu berkata kepadanya, "Tidak ada kamar kosong." Bahkan, kalaupun saya melaporkan mereka, polisi tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah mereka agar tidak melakukan perbuatan haram tersebut.
Oleh karena itu, saya mohon Anda yang mulia berkenan memberikan fatwa kepada saya tentang masalah ini: Apakah gaji yang saya terima dari pekerjaan ini halal atau haram? Apakah solusi terbaik untuk kasus saya ini? Perlu diketahui bahwa jika saya meminta cuti kepada pemilik apartemen, dia selalu menolak. Dan jika dia memberikan cuti kepada saya, dia akan merampas hak-hak saya; sebab dia selalu menahan gaji tiga bulan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.