Jual Beli
Seorang Pegawai Tidak Boleh Absen Atau Terlambat Kerja Tanpa Alasan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan. Dan seperti yang Anda ketahui, gaji pegawai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jam kerja saya mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00. Karena itu siang harinya saya kerja sampingan dan baru berangkat kerja pukul 18.00 atau 18.30. Namun begitu saya melakukan pekerjaan yang menjadi tugas saya dengan baik.
Pertanyaannya adalah: Haramkah jika saya mencuri waktu pemerintah, seperti yang dikatakan direktur saya di kantor? Apakah gaji yang saya terima haram dan tidak berkah? Saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya mengenai persoalan yang sangat penting ini. Saya merasa risau dan takut jika gaji yang saya terima -meskipun jumlahnya kecil- haram. Perlu dicatat bahwa saya melaksanakan tugas saya dan beberapa tugas tambahan lainnya.