Jual Beli

Hadiah Bagi Peserta Lomba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 31, 20222 min read
Hadiah Bagi Peserta Lomba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah klub berkuda yang berada di bawah pengawasan pasukan Garda Nasional. Para pengurus klub tersebut memiliki ide untuk memberikan hadiah kepada para pengunjung yang hadir. Proses pemberian hadiah itu adalah sebagai berikut: di antara tiket-tiket yang dibeli oleh pengunjung itu terdapat hadiah yang tidak diketahui oleh pembelinya. Di tengah atau di akhir pertandingan, pemilik tiket akan dipanggil dengan nomornya, lalu diberi jam, misalnya, atau barang lain yang lebih murah atau lebih mahal. Kami ingin bertanya apakah tindakan ini dibolehkan menurut syariat? Tujuan pemberian hadiah ini adalah memotivasi masyarakat untuk mencintai olah raga berkuda. Mohon penjelasan fatwa mengenai masalah ini dan jenis-jenis perlombaan lainnya. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast