Jual Beli

Asuransi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 31, 20224 min read
Asuransi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami sedang menghadapi proyek yang mengharuskan terjadinya interaksi dengan bank, dimana kami membutuhkan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Good Execution Guarantee) yang diberikan oleh bank. Dengan kata lain, bank akan menjamin pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai yang tertera di dalam kontrak. Namun kami terkejut ketika mengetahui bahwa bank ternyata mengambil profit atas surat jaminan yang diterbitkan. Saat kami membuka dan merujuk kembali kitab fikih yang kami miliki, kami menemukan keterangan bahwa jaminan seharusnya merupakan bantuan (sesuatu yang diberikan secara sukarela). Kami pun menjadi bingung dan memilih untuk menghentikan proyek sampai kami mengetahui hukum syariat yang benar dan disertai dengan dalil-dalil syar'i. Akhirnya kami memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Anda karena kami mengetahui kualitas keilmuan, ketakwaan, dan ketegasan Anda dalam menjaga diri dari perbuatan dosa. Kami berharap agar Anda berkenan menyampaikan penjelasan yang disertai dalil-dalil syar'i. Bolehkah mengambil upah atas jaminan yang diberikan? Kami juga ingin bertanya tentang hukum asuransi barang dagangan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa. Bagaimana pandangan syariat terhadap kontrak semacam ini? Komite juga telah menerima pertanyaan serupa yang telah dijawab dalam fatwa nomor 6227, bahwa asuransi semacam itu termasuk asuransi komersial. Oleh karena itu, kami cukup menukil pertanyaan yang pertama mengingat bahwa pertanyaan itu telah terperinci. Kami juga menganggap bahwa jawaban atas pertanyaan itu sudah cukup mewakili demi menghindari pengulangan. Semoga Allah memberikan pertolongan. Bunyi pertanyaannya adalah sebagai berikut: 1. Asuransi Barang-barang Impor. Asuransi jenis ini memberikan perlindungan kepada barang-barang yang Anda impor, dengan jangka waktu proteksi satu tahun atau untuk setiap sekali pengiriman, sebagai jaminan atas risiko pengiriman laut, darat, dan udara, yang dapat memberikan manfaat dan sesuai dengan permintaan Anda. 2. Asuransi Kendaraan. Proteksi pada asuransi jenis ini tergantung model dan tujuan penggunaannya, yaitu apakah termasuk kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan (truk). Kendaraan akan mendapatkan perlindungan sesuai permintaan. Semua jenisnya akan mendapatkan perlindungan dari berbagai macam risiko, termasuk kerugian akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, dan kerugian yang diderita akibat pihak ketiga baik berupa luka fisik maupun dalam bentuk harta. Bahkan, asuransi ini dapat memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan yang telah diasuransikan, sebagai tambahan fasilitas selain kerugian akibat kebakaran dan pencurian. Atau, memberikan perlindungan kepada pihak ketiga saja, hanya ketika mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. 3. Proteksi Pertanggungan Angkutan Kargo Darat. Jenis ini memungkinkan untuk memberikan proteksi terhadap segala jenis barang yang dikirim melalui angkutan kargo Anda, dari dan menuju seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi, yang tertera dalam klausul kontrak tahunan, termasuk mengenai jarak maksimal pertanggungan yang diberikan kepada setiap barang ketika mobil kargo mengalami kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, jatuh dari atas jembatan, terbakar, meledak, hancur, atau terjun ke sungai. 4. Angkutan Kargo Darat. Memberikan perlindungan terhadap barang dagangan (komoditas) yang dikirim melalui jalur darat sesuai dengan keinginan, yang meliputi: a. Proteksi terhadap barang dagangan yang dikirim melalui angkutan darat dari berbagai risiko yang timbul akibat proses pengiriman, dari dan menuju seluruh lokasi, baik di dalam maupun di luar Kerajaan Arab Saudi. b. Proteksi terhadap barang dagangan dari risiko kerusakan dan kehilangan, saat angkutan kargo (kontainer) mengalami kecelakaan dalam perjalanan, dari dan ke seluruh daerah yang ada di Kerajaan Arab Saudi. 5. Perlindungan terhadap Harta Kekayaan. Yaitu perlindungan dari risiko kebakaran, pencurian, dan banjir. Ini juga memberikan perlindungan terhadap pertokoan, gudang, pabrik, mess pegawai, dan segala macam infrastruktur pekerjaan Anda dari risiko kebakaran, pencurian, dan banjir. 6. Perlindungan dari Pelanggaran Amanah (Penipuan). Memberikan perlindungan terhadap berkas-berkas penting, uang kertas, perhiasan berharga, dan barang-barang koleksi berharga dari penipuan. 7. Perlindungan terhadap Rumah atau Villa (Properti). Memberikan perlindungan terhadap apartemen, villa, dan kompleks perumahan dari risiko kebakaran, keretakan, tanah longsor, banjir, sambaran petir, ledakan, risiko penerbangan, kecelakaan, serta resiko-resiko lain yang disebabkan oleh kekerasan. 8. Perlindungan dari Risiko yang Ditimbulkan oleh Aktifitas Kontraktor. Asuransi ini memberikan perlindungan kepada proyek pembangunan dan pabrik-pabrik dari berbagai macam risiko yang mengancam saat pelaksanaan proyek atau pembangunan pabrik. 9. Perlindungan Jaminan Sipil. Jenis ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh bencana yang merugikan pihak ketiga, apa pun jenisnya. 10. Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja. Perlindungan diberikan dengan mengikuti peraturan dan sistem perkantoran yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. 11. Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Pribadi Jenis ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko yang dapat menimpa perorangan, dengan memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Hal itu dilakukan dengan cara membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pada fisik, amputasi, atau mengakibatkan kematian.
HomeRadioArtikelPodcast