Fiqih
Imbalan Kerja Lembur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Di masa libur hari raya kami bekerja dengan beberapa orang kawan dan pekerja. Kami hanya menerima sedikit uang (imbalan), apalagi pekerja (pekerja kasar seperti tukang sapu). Akibatnya, kami tidak mendapati orang yang bersedia untuk bekerja di hari raya karena imbalan materinya sedikit.
Ketika kami dikunjungi oleh direktur, kami menyampaikan masalah tersebut kepadanya. Kemudian dia meminta agar jam kerja yang sudah ada ditambah menjadi dua puluh jam. Tujuannya adalah untuk meredam keluhan kami tentang imbalan yang sedikit.
Perlu disampaikan bahwa selama kerja lembur ini kami tidak mempunyai pekerjaan. Apakah kami boleh mengambil imbalan atas kerja selama dua puluh jam yang diberikan kepada kami tersebut, padahal kami tidak punya pekerjaan?