Fiqih
Mengaudit Pekerja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada sebuah badan yang mempekerjakan sejumlah dai di bidang dakwah. Pada setiap akhir bulan, badan tersebut meminta laporan kegiatan dakwah mereka, seperti dakwah, seminar, dan kuliah untuk dilaporkan kepada pemilik/pelaksana dana wakaf. Sebagian dai beranggapan bahwa laporan ini dapat merusak keikhlasan dan mengantarkan pelakunya kepada sifat riya.
Pertanyaan: Apakah tugas memberikan laporan kegiatan dakwah ini dibolehkan? Dan apakah perbuatan tersebut dapat merusak keikhlasan atau tidak?