Fiqih
Memberikan Harta Nazar Kepada Saudara-saudara Yang Miskin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya telah mengucapkan nazar dan menunaikannya. Namun, nazar itu saya berikan kepada saudara laki-laki dan perempuan saya, mengingat mereka miskin. Apakah saya dianggap telah menunaikan nazar saya? Perlu saya sampaikan bahwa niat nazar saya saat itu adalah memberikan satu bulan gaji apabila saya mendapatkan rizki dari Allah dengan jumlah tertentu.