Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka status uang tersebut adalah seperti uang Anda yang lain. Namun jika pada suatu hari pemiliknya datang dan mengakuinya, maka Anda harus menyerahkannya kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya. Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang […]


Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan uang tersebut, dan di desa lain yang diperkirakan ada penduduk yang memilikinya. Apabila telah berlalu satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya, maka uang itu menjadi haknya. Dia boleh tetap menyimpannya sampai menemukan pemilik yang sebenarnya, atau […]


Jika lebah-lebah madu itu tidak dimiliki/dikuasai oleh siapa pun yang telah menjaga, memelihara, atau memperbaiki tempatnya, maka Anda boleh mengumpulkannya ke dalam sarang dari material apa pun, baik Anda biarkan di tempat yang sama maupun dipindahkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Itu merupakan ladang milik umum, sehingga orang di luar penduduk desa boleh memanfaatkan padang rumput di ladang desa tersebut, asalkan tidak menimbulkan efek negatif dan tidak memicu konflik antara dia dengan penduduk setempat. Ini berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, لا تمنعوا فضل الماء لتمنعوا به الكلأ، “Janganlah kalian […]


Setelah Komite mempelajari isi surat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah dan keterangan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut: Dengan keterangan yang disebutkan oleh Kepala Pengadilan al-Qunfudzah bahwa memotong rerumputan di padang rumput, menjualnya, atau menyewa orang untuk melakukannya, itu menimbulkan efek negatif dan kesulitan bagi para pemilik ternak, maka harus ada pelarangan […]


Anda telah melakukan kesalahan dengan tindakan tersebut, karena Anda wajib menjaga uang yang diamanahkan oleh ibu kepada Anda. Tanpa izin dari ibu Anda, uang tersebut tidak boleh digunakan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’ : 58) Dan […]


Anda wajib menyerahkan amplop tersebut kepada ahli waris almarhum tersebut lalu mengabarkan kepada mereka tentang keadaan yang terjadi. Jika mereka sepakat dengan keputusan itu, maka mereka harus membebaskan tanggungan orang yang memberikan warisan kepada mereka, dengan cara mencari orang yang ada di al-Syarqiyyah melalui teman-teman dan sahabat-sahabatnya di al-Syarqiyyah dan tempat lain. Jika dia menemukannya […]


Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan, seperti menyumbang dalam (pembelian) tanah untuk pembangunan masjid, meyumbang pengurusan masjid, dan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya. Jika nanti pemiliknya datang, maka sampaikan kepadanya tentang kenyataan yang ada. Jika dia rela, maka […]


Jawaban 1, 3, dan 4: Makanan ternak yang Anda ambil itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan memberikan harga yang senilai. Uang pun demikian, wajib dikembalikan. Pengembalian itu diberikan kepada pemiliknya langsung jika mereka dapat ditemukan (masih hidup). Namun jika tidak ada, maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya yang diakui oleh syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka. Jika dia tidak menemukan mereka maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya untuk mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima uang tersebut. Anda tidak boleh mengambil uang tersebut sedikit pun karena Anda mendapat kepercayaan untuk menjaganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.