Fiqih

Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 5, 20221 min read
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dua puluh tahun yang lalu, seseorang menemukan uang sebesar tiga ratus tiga puluh riyal dan tidak mengumumkannya. Dia malah langsung membeli onta dengan uang itu untuk resepsi pernikahannya. Sebagian kerabatnya bertanya tentang sumber uang tersebut. Dia berbohong dengan mengatakan bahwa itu berasal dari gajinya. Beberapa waktu kemudian, dia bertanya kepada ulama tentang hal itu, lalu mereka menyuruhnya untuk bersedekah sebesar uang tersebut yang dibagikan kepada fakir miskin. Apa yang sesungguhnya harus dilakukannya?
HomeRadioArtikelPodcast