Fiqih

Hukum Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 20221 min read
Hukum Barang Temuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menemukan uang sebesar seratus riyal di jalan, lalu saya mengambilnya. Setelah saya mengumumkan uang tersebut selama satu tahun, pemiliknya tidak kunjung datang, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast