Fiqih
Hukum Barang Temuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menemukan uang sebesar seratus riyal di jalan, lalu saya mengambilnya. Setelah saya mengumumkan uang tersebut selama satu tahun, pemiliknya tidak kunjung datang, maka apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut?