Fiqih
Mengumpulkan Lebah Gunung

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah salah satu penduduk daerah selatan di Kerajaan Arab Saudi. Penduduk daerah kami biasa melakukan pengumpulan lebah. Maksudnya, beberapa area pegunungan di daerah kami dihuni banyak lebah sejak bertahun-tahun, yang tinggal di sela-sela atau di dalam batu-batu besar. Jika seseorang ingin mengumpulkan lebah, maka dia membawa sarang lebah buatan, yaitu potongan kayu yang digabungkan berukuran panjang rata-rata dua meter.
Bagian dalamnya berlubang dan dua ujung sisinya terbuka. Lebah-lebah itu akan diperangkap di dalam batu selama sehari penuh. Setelah itu, sarang buatan diletakkan di mulut celah batu, kemudian batu penutupnya dibuka agar lebah keluar lalu terbang melewati sarang tersebut. Saat lebah keluar dari batu dan masuk ke perangkap, ujung bagian depan ditutup, sehingga lebah tetap di dalam sarang.
Jika sudah penuh, sisi sarang yang kedua ditutup, lalu lebah-lebah itu dibawa ke tempat yang diinginkan. Akhir-akhir ini saya mendengar bahwa aktifitas pengumpulan lebah madu diharamkan oleh syariat. Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan fatwa kepada saya terkait hal ini. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.