Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika orang yang memiliki lahan pertanian yang diwakafkan adalah pelaksana wakaf tersebut, maka dia tidak berhak menggunakan lahan tersebut untuk kemaslahatan dirinya atau orang lain, baik dengan menjual atau menggantinya, kecuali jika ada kemaslahatannya bagi wakaf, dengan catatan penggunaan ini melalui jalur hakim agama, tempat lahan ini berada di batas-batas mandat dan pengadilannya. Jika dia […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk membangun masjid yang Anda inginkan. Hal tersebut tidak masalah dilakukan, dengan syarat hal itu melalui pengadilan agama di tempat Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan dan apa yang disampaikan oleh hakim, maka Komite menjawab sebagai berikut: Karena tanah ini adalah wakaf untuk masjid tersebut dan sekarang dalam keadaan terlantar sedangkan masjid perlu dibangun dan tidak ada orang yang mampu membangunnya serta dalam tawaran dari Said bin Rukban dan jemaah mereka disebutkan adanya kesediaan mereka untuk […]


Setelah mengkaji terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menfatwakan bahwa pewakaf harus menjual tanah tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan masjid lain yang memerlukan. Sebab, kepemilikan tanah tersebut bukan lagi atas pemilik aslinya jika sudah diwakafkan. Semoga Allah menerima wakaf tersebut dan melipatkgandakan pahala pewakafnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diperbolehkan untuk membangun masjid yang baru dan memperkirakan nilai harga masjid lama dengan bantuan ahli harga tanah dan bangunan, kemudian menggunakan hasil penjualannya untuk membangun masjid lain di daerah yang memerlukannya, dan diperbolehkan pula menjadikan lokasi masjid lama sebagai madrasah untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Menyumbang untuk membangun sebuah masjid berarti menyumbang untuk membuat bangunan masjid dan fasilitasnya, seperti tempat tinggal imam, tempat tinggal muadzin, tempat wudu, dan berbagai peralatan yang diperlukan masjid semisal karpet dan sejenisnya. Sebab, semua hal tersebut secara otomatis termasuk dalam pengertian masjid. Apabila seseorang mendermakan harta untuk membangun sebuah masjid, maka semua atau sebagian sumbangan […]


Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk sebuah masjid, maka dia boleh membangun rumah di tanah tersebut sebagai fasilitas masjid, yaitu untuk tempat tinggal imam dan muadzinnya, atau menyewakannya dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai keperluan masjid. Dia juga boleh membangun toko-toko di sana untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid, seperti untuk biaya para […]


Tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah imam, muadzin, atau untuk keduanya. Sebab, tujuan wakaf tanah masjid adalah untuk tempat shalat. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Kebutuhan akan tempat tinggal imam atau muadzin tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkannya. Semestinya lembaga terkait, para dermawan, […]


Setelah mengkaji masalah yang diajukan, maka Komite tidak menyetujui pendirian sekolah dengan mengambil sebagian lahan masjid, karena bertentangan dengan tujuan (awal) pewakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.