Wakaf

Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Membangun Rumah Khusus Muadzin Dan Imam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 10, 20221 min read
Mengambil Sebagian Lahan Masjid Untuk Membangun Rumah Khusus Muadzin Dan Imam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah masjid yang memiliki bangunan usang, sehingga jamaah memutuskan untuk merobohkannya dan membangun masjid baru dari donasi para dermawan. Penduduk yang tinggal di dekat masjid pun menyumbangkan bangunan rumahnya untuk digabungkan sebagai area masjid. Meskipun demikian, bantuan rumah dan uang donasi yang ada belum cukup untuk membuatkan rumah khusus bagi imam dan muazin. Bagaimana hukumnya mengambil sebagian lahan masjid untuk dibangun dua rumah, untuk imam dan muazin?
HomeRadioArtikelPodcast