Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ibu susu tidak berhak mendapatkan warisan dari anak susuannya hanya karena dia menyusuinya, baik anak susuannya tersebut mempunyai ahli waris ataupun tidak. Namun ibu susu tetap berhak mendapatkan warisan jika ada faktor lain, misalnya dia adalah nenek atau kakak dari anak yang disusui. Artinya, dia berhak mendapatkan warisan karena hubungan nasab (bukan lantaran menyusui). Wabillahittaufiq, […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ibu dari mendiang Abdullah boleh menghadiahkan bagiannya yang seperenam kepada anak-anak Abdullah. Sebab, pada dasarnya memberi hadiah itu dianjurkan dan tidak ada dalil yang menentangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh menghalangi anak Anda untuk memperoleh jatah warisannya, karena Allah-lah yang telah menetapkan bagiannya. Anda sama sekali tidak berhak untuk menggugurkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika lahan tersebut adalah warisan ayah Anda yang dibagi untuk Anda dan saudara perempuan Anda, maka haknya adalah sepertiga area, atau sepertiga dari nilai perkiraan harganya saat ini. Jika saudara Anda adalah perempuan dewasa dan mengikhlaskannya untuk Anda, maka Anda boleh mengambilnya. Namun apabila terjadi perselisihan di antara Anda berdua, maka boleh diselesaikan di pengadilan. […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda berhak menuntut hak waris Anda atas saudara-saudara sekandung yang sudah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seluruh harta warisan tersebut berasal dari sumber yang haram, maka ahli waris tidak boleh mengambilnya sedikit pun. Mereka harus mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada para pemiliknya. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka ahli waris harus menafkahkannya untuk berbagai kegiatan positif, yang diniatkan atas nama para pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Pada prinsipnya, harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah wafat berpindah kepemilikan dan status menjadi hak ahli waris. Sementara itu, keluarga yang telah berbuat baik kepada ibu tiri yang tinggal bersama mereka bukanlah ahli waris, sehingga tidak berhak mengambil peninggalannya sedikit pun, kecuali jika ahli waris meridai. Keluarga tersebut akan mendapat balasan pahala dari Allah atas […]


Mahar dan perhiasan yang ditinggalkan oleh almarhum dianggap sebagai harta peninggalan (warisan). Hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi utangnya jika ada, kemudian menunaikan wasiatnya jika dia meninggalkan wasiat untuk menyumbangkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu kepada selain ahli waris. Baru sisanya dibagikan kepada ahli waris. Harta peninggalan almarhum tidak boleh digunakan pada selain […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka yang lebih diutamakan pada harta jenazah adalah melunasi utangnya, lalu menunaikan wasiatnya, dan sisa hartanya dibagi-bagi, seperempat untuk suami, seperenam untuk ayah, dan sisanya adalah hak anak-anak perempuan dan laki-laki (laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan). Masing-masing ahli waris memiliki bagiannya pada uang dan saham. Terkait keinginan Anda […]


Jika realitasnya demikian, maka terlebih dahulu harus melunasi utang almarhum dan kemudian melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada. Baru setelah itu, sisanya dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya menurut syariat, sesuai bagian yang telah diatur dalam agama. Pilihan untuk menjual atau menyewa rumah tersebut sebaiknya didasarkan atas kesepakatan. Mana yang lebih bermanfaat bagi […]


Harta kekayaan orang yang meninggal dunia harus didistribusikan dengan urutan: (1) pembayaran utang mendiang jika ada, (2) pemenuhan wasiat yang dibuatnya semasa hidup, dan (3) sisanya dibagikan sesuai dengan aturan syariat dan menjadi hak ahli waris. Apabila salah seorang ahli waris ingin menyedekahkan hartanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka itu adalah perbuatan baik, […]


Terlebih dahulu Anda wajib melunasi utang ibu Anda dari harta peninggalannya, jika ada. Demikian juga apabila ibu Anda telah berwasiat, maka harus ditunaikan dengan batas maksimum sepertiga dari harta peninggalannya. Setelah itu, harta peninggalannya yang tersisa dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk jatah warisan dari harta peninggalan suaminya yang belum diambil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]