Warisan
Menyumbangkan Hak Waris Dirinya Dan Anak-anak Untuk Kegiatan Sosial Dengan Niat Bersedekah Atas Nama Almarhum Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin menyampaikan bahwa istri saya telah meninggal dunia dan hanya memiliki ayah, suami, dan anak-anak sebagai ahli waris. Tidak ada ahli waris lain kecuali saya dan mereka. Seluruh putra putri kami berada di bawah usia lima belas tahun. Anak-anak kami terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Istri saya mewariskan sejumlah emas yang telah dijual seharga 8.755 rial, dan enam puluh saham pada salah satu perusahaan.
Pertanyaan pertama: Apakah suami boleh menyumbangkan uang penjualan emas yang merupakan bagian ahli waris (bagian suami, anak-anak, dan ayahnya) pada kegiatan sosial, misalnya pembangunan masjid, mengingat bahwa suami dan anak-anaknya tidak membutuhkan harta ini atas karunia Allah? Pahala atas kegiatan sosial ini diniatkan untuk almarhumah sebagai sedekah jariah. Apakah ada larangan untuk melakukannya?
Pertanyaan kedua: Apakah suami diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan saham-saham sang istri menjadi atas namanya, dengan menggabungkan bagian ayah dan anak-anaknya, atau bolehkah suami membeli saham-saham tersebut mengingat bahwa suami telah membayar nilainya?
Pertanyaan ketiga: Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan, berapa banyak bagian setiap ahli waris pada warisan yang dijelaskan di atas?