Warisan

Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Warisan Bersama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 20221 min read
Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Warisan Bersama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah membangun sebuah rumah beton dari hasil kerja dan gaji saya di atas sebidang lahan pertanian. Lahan itu merupakan warisan ayah saya, yang menjadi hak saya bersama seorang saudara perempuan yang sudah menikah. Warisan itu memang merupakan harta yang menyatu antara bagian saya dengannya. Oleh karena itu, saya perlu meminta penjelasan terkait tanah bersama yang sudah saya bangun di atasnya dengan biaya sendiri, yang di dalamnya terdapat sepertiga bagian milik saudara perempuan saya. Apa yang harus saya lakukan terhadap saudara perempuan saya terkait hal ini? Apakah saya harus membeli bagian waris miliknya, ataukah saya memintanya untuk merelakan bagiannya kepada saya? Lalu seandainya dia mengizinkan, apakah saya boleh menerimanya karena sesungguhnya saya takut jatuh ke dalam perkara syubhat?
HomeRadioArtikelPodcast