Warisan

Menuntut Warisan Dari Saudara-saudara Kandung Yang Sudah Meninggal Dunia

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 20221 min read
Menuntut Warisan Dari Saudara-saudara Kandung Yang Sudah Meninggal Dunia

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya wafat dengan meninggalkan empat orang putra dan empat orang putri. Seorang saudara laki-laki, tiga orang saudara perempuan, dan saya, adalah saudara kandung seibu sebapak. Dua saudara laki-laki dan perempuan yang lain berasal dari ibu yang sama. Sedangkan beberapa orang saudara laki-laki semua dari pihak ayah saya. Singkat cerita, setelah itu saudara laki-laki yang sekandung dengan saya meninggal dunia. Kemudian, dua orang saudara perempuan saya yang sekandung juga meninggal dunia. Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya akan hal ini. Apakah saya berhak menuntut hak waris atas peninggalan saudara-saudara sekandung saya yang telah meninggal pasca-wafatnya ayah saya?
HomeRadioArtikelPodcast