Warisan
Harta Benda Dan Peralatan Kepunyaan Ibu Tiri Menjadi Hak Milik Ahli Warisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ibu tiri saya telah tinggal bersama kami dalam satu rumah selama lima puluh tahun. Dia tidak memiliki anak. Meskipun ayah saya sudah meninggal dunia dua belas tahun lalu, dia tetap tinggal bersama kami di rumah yang sama (rumah ayah saya).
Perlu saya sampaikan bahwa dia bukan orang yang sebatang kara, tanpa saudara, atau miskin. Bahkan, dia memiliki banyak kerabat yang kaya raya.
Namun karena sudah terbiasa hidup bersama kami, dia tidak suka dan tidak ingin tinggal bersama kerabatnya. Dia mempunyai barang-barang pribadi seperti tempat tidur, lemari, peralatan dapur, selimut, pakaian, dan lain-lain.
Pertanyaan saya, jika suatu saat dia meninggal dunia, apakah barang-barang tersebut menjadi hak ahli waris yang sah (kerabatnya), ataukah hak orang-orang di rumah tempat dia menetap selama lebih dari lima puluh tahun? Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.