Warisan
Kesepakatan Ahli Waris Atas Penggunaan Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah kami wafat dan hanya meninggalkan sebuah rumah yang ditempati oleh sejumlah karyawan dengan membayar biaya sewa kepada kami setiap bulan. Kami adalah keluarga besar yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian lain kecuali uang tersebut. Apakah kami boleh menghidupi diri kami dari harta ini? Jika kami harus membagi rumah tersebut, apakah kami boleh menjualnya?