Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak masalah memberikan hadiah beberapa kaset Islami yang bermanfaat dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang syariat kepada wanita yang bukan mahram tersebut. Anda harus berusaha untuk memberikan hadiah-hadiah itu kepadanya melalui wanita yang merupakan mahram Anda. Hal ini lebih dapat menjaga agama Anda dan lebih jauh dari syubhat, kecurigaan ,dan fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Hukumnya adalah seperti yang telah Anda jelaskan yaitu haram berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram dan haram memandangnya. Jika Anda ingin memberinya nasehat maka Anda dapat berbicara dengannya dalam keadaan tersembunyi dari Anda dan tanpa adanya khalwat. Anda dapat pula menghadiahkan buku dan kaset yang bermanfaat baginya yang berkaitan dengan urusan agamanya. Atau dapat […]


Diwajibkan atas perempuan muslimah untuk bersikap malu dan menutup dirinya dengan hijab secara sempurna dari penglihatan lelaki yang bukan mahramnya serta menjauhkan diri dari sebab-sebab godaan yang di antara sebab utamanya adalah menari di depan lelaki yang bukan mahramnya. Perbuatan ini haram dan tidak boleh dilakukan. Tindakan ini merupakan sebab terjadinya godaan dan terjerumusnya seseorang […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berkirim surat antara keduanya sebagaimana disebutkan dan saling mengundang antara mereka serta menyambutnya sebagai tamu di rumahnya adalah haram. Keharamannya lebih berat jika lelaki Muslim tersebut bersetubuh dengannya karena itu adalah perbuatan zina dan bukan persetubuhan terhadap budak perempuan serta tidak ada syubhat di dalamnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat menimbulkan godaan dan membuka jalan keburukan dan kerusakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ini merupakan salah satu perbuatan haram dan kemungkaran yang sangat besar. Seorang perempuan tidak boleh berteman dengan para lelaki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, karena tindakan itu merupakan jalan terjadinya godaan dan terjerumus dalam perbuatan zina. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pergi bersama seorang gadis yang tidak menutup aurat tidak dianggap keluar dari Islam, tetapi hanya merupakan perbuatan maksiat karena itu merupakan salah satu jalan terjadinya perbuatan nista (zina). Namun, yang seharusnya dilakukan terhadap orang yang pergi dengan seorang gadis yang tidak menutup aurat adalah menasehatinya dan mendoakannya semoga Allah memberinya hidayah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Haram hukumnya seorang perempuan naik mobil dengan orang yang bukan mahram, karena terdapat bahaya yang besar dan khalwat (berduaan). Perbuatan ini haram bagi Anda berdua. Anda berdua harus bertaubat dan minta ampun serta tidak mengulangnya kembali. Adapun gaji yang sudah Anda terima dari pekerjaan itu, tidak masalah Anda mengambilnya, karena Anda tidak tahu bahwa pekerjaan […]


Khalwat (berduaan) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun untuk meruqyah dengan al-Quran, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam لا يخلون رجل بامرأة، فإن الشيطان ثالثهما ” Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” Dan yang lebih besar bahaya dan dosanya dari khalwat lelaki tersebut dengan […]


Apa yang Anda lakukan kepada keluarga kerabat Anda yang tidak berada di rumah itu merupakan perbuatan baik dan terpuji, karena membantu orang yang lemah dengan memenuhi kebutuhannya termasuk amal saleh. Akan tetapi Anda tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, karena dia bukan mahram Anda, dan dia tidak boleh membuka wajahnya di depan Anda, karena Anda […]


Tidak apa-apa membangun sebuah tempat tinggal untuk ibu Anda dari rumah ayah Anda jika ayah Anda mengizinkannya dan tempat tinggal ibu Anda tersebut benar-benar terpisah dari tempat ayah Anda, seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan karena tidak ada larangan dari syariat untuk membuat tempat tinggal yang disebutkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram tidak boleh. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يخلون رجل بامرأة، فإن الشيطان ثالثهما “Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Umar Ibnu al Khaththab Radhiyallahu `Anhu. Selain itu, berjabat […]