Fiqih
Wanita Yang Telah Dicerai Tinggal Di Tempat Yang Terpisah Dari Rumah Mantan Suaminya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Gaji saya tidak lebih dari 2.800 Riyal. Ibu saya telah dicerai oleh ayah saya dan syariat tidak lagi menghalalkan ibu saya untuk ayah saya setelah perceraian tersebut.
Namun, saya tidak dapat membayar sewa rumah untuk ibu saya dalam waktu yang lama karena gaji saya tidak dapat menutupi biaya rumah ayah saya dan rumah ibu saya.
Syaikh, apakah boleh membangun tiga kamar untuk ibu saya di beranda rumah ayah saya? Kamar-kamar tersebut akan benar-benar terpisah dari tempat keluar dan masuknya ayah saya dari rumah. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.