Fiqih
Memberi Hadiah Kepada Seorang Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Syaikh, saya memiliki sebuah permasalahan. Permasalahan tersebut adalah kami memiliki tetangga wanita yang ditinggal suaminya merantau di Kerajaan Arab Saudi dan bekerja di sana. Perempuan tersebut, alhamdulillah, melakukan salat dan melakukan semua yang diridai Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Terkadang dia mendatangi saya dan berbicara kepada saya tentang masalah agama serta meminta saya untuk membelikan beberapa kaset Al-Qur'an al-Karim, ceramah yang bagus, dan kaset lain yang bermanfaat. Hal tersebut telah menjadi kebiasaan sejak sekitar enam tahun lalu.
Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah ada nasihat yang dapat Anda sampaikan kepada saya? Mohon penjelasan tentang hal ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.