Fiqih
Mengajar Perempuan Dengan Berkhalwat (Berduaan)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dahulu, ketika saya sedang sekolah di sekolah tingkat menengah, saya memiliki seorang teman perempuan. Tetapi, alhamdulillah, saat ini saya telah mengikuti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan larangan berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Pertanyaan saya adalah saya mengetahui bahwa ia memiliki akhlak yang baik dan terpuji. Saya ingin mengajarkan kepadanya beberapa tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah saya ketahui. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram.
Begitu pula, Allah telah melarang melihat perempuan yang bukan mahram. Maka bagaimanakah solusinya? Perlu diketahui bahwa saya memerlukan buku-buku tentang perempuan muslimah yang mungkin dapat saya berikan padanya sehingga ia dapat belajar darinya.