Fiqih
Membantu Keluarga Seseorang Yang Tidak Ada Di Rumahnya Tanpa Melakukan Khalwat (Berduaan) Dengan Istrinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai kerabat jauh yang berada di penjara selama 15 tahun, Saya menanggung keperluan keluarganya, seperti sekolah anak-anaknya, membelikan keperluan rumah, dan nasihat terhadap keluarga kerabat saya tersebut. Saya juga duduk bersama mereka tanpa mahram, tetapi saya memperlakukan mereka dengan penuh hormat, menghargai, dan persaudaraan karena Allah.
Dia (istrinya) memakai jilbab tapi membuka wajah dan tangannya. Saya terdorong melakukan itu karena para kerabatnya yang mahram tidak mempedulikan keadaannya. Maka saya ingin mengetahui posisi saya menurut syariat.
Apakah yang saya lakukan boleh atau tidak ? perlu diketahui bahwa semua yang saya lakukan ini di jalan Allah, dan karena saya menyadari kewajiban saya terhadap kerabat saya yang tidak berada di rumah. juga karena mereka tidak mempunyai pendapatan untuk dibelanjakan, dan tidak seorangpun peduli terhadap mereka.