Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tunangan bagi perempuan adalah sama seperti lelaki yang bukan mahram sebelum adanya akad nikah. Ia tidak boleh berdua-duaan, menampakkan hiasan, bepergian sama-sama, tetapi dibolehkan memandangnya sebelum meminang sampai ada keputusan lelaki tersebut melamar atau membatalkannya dengan syarat tidak dilakukan berduaan. Pada dasarnya memakai shampo dan minyak rambut boleh kecuali ada hal yang membuat dilarang dalam […]


Tidak dibolehkan memakai kuku buatan, dan bulu mata buatan, serta lensa kontak berwarna, karena ada bahaya yang menggangu badan, dan ada unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Rambut alis tidak boleh dihilangkan karena itulah namsh (perempuan yang menghilangkan rambut dari wajahnya) yang pelakunya dilaknat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah yang merupakan perbuatan setan. Jika suaminya memerintahkannya untuk melakukan itu, maka dia tidak boleh mentaatinya karena itu maksiat sedangkan tidak ada ketaatan terhadap makhluk yang menyuruh maksiat […]


Tidak boleh mencabut selembar pun bulu alis. Juga tidak boleh mencukur, mencabut dan menipiskannya, karena itu termasuk perbuatan an-namsh yang pelakunya dilaknat Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena termasuk termasuk dosa besar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan orang-orang yang termasuk muhrim, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya sebagaimana disebutkan, perempuan dibolehkan dalam resepsi pernikahan memakai baju yang dihias dengan syarat tidak bercampur dengan lelaki. Jika ada lelaki yang bukan mahram yang melihat maka harus berhijab. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Adapun membagi rambut kepala dari samping ini menyerupai orang kafir, dan telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pelarangan menyerupai orang kafir, sedangkan mengepang menjadi satu atau lebih dan memanjangkan kepangnya hingga punggungnya atau tanpa dikepang, maka tidak dilarang selama masih tertutup auratnya, sedangkan menggelungnya maka tidak boleh, karena hal ini menyerupai wanita […]


Hukum asalnya tidak boleh perempuan memakai wangi-wangian ketika hendak keluar dari rumahnya, baik keluar ke masjid maupun ke tempat lainnya, seperti hadis Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam Wanita mana saja yang keluar dan melintasi, على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية “Kepada suatu kaum agar mereka mendapatkan bau wanginya, maka ia termasuk seorang […]


Memakai hak tinggi tidak dibolehkan, karena hal itu mengakibatkan seorang perempuan akan mudah jatuh, sedangkan berdasarkan syariat seseorang diperintahkan untuk menjauhi bahaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keumuman firman Allah, وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195) Dan firman-Nya وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu […]


Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa melakukannya, maka dia mendapatkan bagian dari firman Allah Ta`ala, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar […]