Fiqih
Wanita Keluar Memakai Celak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Banyak perempuan Mesir memakai celak di matanya. Saya katakan kepada mereka, "Jika dipakai untuk hiasan, hukumnya haram". Mereka menjawab, bahwa hal itu adalah sunnah. Apakah perkataan ini benar ?