Fiqih

Wanita Keluar Memakai Celak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 6, 20221 min read
Wanita Keluar Memakai Celak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Banyak perempuan Mesir memakai celak di matanya. Saya katakan kepada mereka, "Jika dipakai untuk hiasan, hukumnya haram". Mereka menjawab, bahwa hal itu adalah sunnah. Apakah perkataan ini benar ?
HomeRadioArtikelPodcast