Fiqih

Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 6, 20221 min read
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada perempuan-perempuan yang belum menikah, memakai hiasan seperti make up yang dipakaikan di muka, jika kulit mereka cokelat dipakai make up warna putih, jika warna kulitnya putih memakai make up warna kecoklat-coklatan, matanya dihiasai dengan celak sehingga terlihat lebar jika dipandang dari jauh, dan memotong rambutnya dari depan untuk hiasan jika rambutnya panjang dipotong sampai bahu. Mohon penjelasan kepada kami apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak ? Apakah yang menyaksikan ikut bertanggung jawab dosanya atau hal tersebut boleh ?
HomeRadioArtikelPodcast