Fiqih
Hukum Memakai Kuku Dan Bulu Mata Buatan Serta Lensa Kontak Berwarna

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di pasar kami tersebar hiasan-hiasan yang dipakai perempuan, seperti kuku buatan, bulu mata buatan dan lensa kontak berwarna. Kuku buatan dipasang di jemari sedangkan bulu mata buatan dan lensa kontak berwarna untuk mengubah warna mata. Karena banyak pertanyaan dan merebak di kalangan perempuan saya mohon Anda memaparkan hukumnya sesuai dengan pandangan Anda semoga Allah menjaga dan Allah memberi taufik-Nya.