Fiqih

Hukum Majalah Porno

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 6, 20224 min read
Hukum Majalah Porno

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Selawat dan Salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba`du. Kaum Muslimin pada zaman ini telah ditimpa berbagai cobaan yang besar. Mereka dikelilingi oleh fitnah dari berbagai penjuru. Banyak dari mereka yang terjerumus di dalamnya. Kemungkaran-kemungkaran pun muncul dan orang-orang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan, tanpa rasa takut dan malu. Penyebab semua itu adalah sikap menyepelekan agama Allah, tidak mengagungkan batas-batas dan syariat-Nya, dan kelalaian banyak ulama untuk menunaikan syariat Allah dan amar makruf dan nahi mungkar. Padahal tidak ada jalan keluar dan tidak ada keselamatan bagi kaum Muslimin dari berbagai musibah dan fitnah ini kecuali dengan bertaubat secara sungguh-sungguh kepada Allah Ta`ala dan mengagungkan perintah dan larangan-Nya serta mencegah orang-orang yang bodoh melakukan keburukan dan mengarahkan mereka dengan sekuat tenaga kepada kebenaran. Di antara fitnah terbesar yang muncul pada masa ini adalah apa yang dilakukan oleh para penjual kerusakan, para agen kehinaan, dan orang-orang yang suka menyebarkan kekejian di kalangan kaum Mukminin dengan menerbitkan majalah-majalah menjijikkan yang menantang Allah dan Rasul-Nya dengan melanggar perintah dan larangan-Nya. Majalah-majalah tersebut memuat berbagai gambar telanjang dan wajah menggoda yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan kerusakan. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, terbukti bahwa majalah-majalah tersebut mengandung berbagai cara untuk mengampanyekan kefasikan, kejahatan, dan cara membangkitkan syahwat serta menumpahkannya di tempat yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Di antaranya adalah: 1. Foto-foto menggoda di halaman dan di dalam majalah-majalah tersebut. 2. Poster para wanita yang lengkap dengan seluruh perhiasannya yang menebar fitnah dan godaan. 3. Kata-kata kotor dan untaian-untaian syair serta tulisan-tulisan yang jauh dari rasa malu dan nilai-nilai yang agung, yang menghancurkan akhlak yang merusak umat. 4. Kisah-kisah cinta yang memalukan, berita-berita tentang para aktor dan aktris, dan para penari laki-laki dan perempuan, yang merupakan orang-orang fasik. 5. Di dalam majalah-majalah ini terdapat seruan untuk memakai pakaian yang menyolok, menampakkan aurat, bercampurnya antara laki-laki dan perempuan serta melepas hijab. 6. Menampilkan pakaian-pakaian yang menggoda yang menutup tetapi tetap membuka aurat untuk menggoda para Muslimah agar mau membuka aurat, menampilkan keindahan tubuh, dan menyerupai pelacur dan wanita-wanita nakal. 7. Di dalam majalah-majalah tersebut terdapat foto-toto para pria dan wanita yang saling berpelukan dan berciuman. 8. Di dalam majalah-majalah tersebut terdapat artikel-artikel panas yang membangkitkan libido pada pemuda dan pemudi. Artikel-artikel tersebut mendorong mereka untuk menempuh jalan yang sesat dan menyimpang serta terjerumus di dalam kekejian, dosa, cinta, dan asmara. Banyak pemuda dan pemudi yang sangat senang dengan majalah-majalah ini sehingga mereka rusak dan keluar dari batasan-batasan fitrah dan agama. Majalah-majalah tersebut banyak mengubah hukum-hukum syariah dan prinsip-prinsip fitrah dari otak banyak orang akibat berbagai artikel dan ide-idenya.Banyak orang yang merasa senang dengan kemaksiatan dan kekejian serta pelanggaran terhadap batas-batas Allah karena mengonsumsi majalah-majalah tersebut dan karena majalah-majalah tersebut menguasai otak dan pikiran mereka. Kesimpulannya: tema utama dari majalah-majalah tersebut adalah menjual tubuh wanita yang dibantu oleh setan dengan semua sarana penggoda dan fitnah untuk menyebarkan seks bebas, melanggar kehormatan, merusak para Muslimah, dan mengubah masyarakat Islam menjadi sekawanan binatang yang tidak mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak mempertimbangkan dan tidak mempedulikan syariat Allah yang suci, sebagaimana banyak terjadi di berbagai komunitas masyarakat saat ini. Bahkan di sebagian tempat, ekploitasi terhadap tubuh kedua jenis kelamin dilakukan dengan membuka total seluruh auratnya di tempat-tempat yang mereka sebut "Kota-kotaTelanjang." Semoga kita dilindungi oleh Allah dari terbaliknya fitrah dan terjerumus dalam perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah dan berdasarkan penjelasan di atas yang berangkat dari realita majalah tersebut, dampak dan tujuannya yang buruk, banyaknya keluhan dari para ulama dan penuntut ilmu yang peduli dengan agama mereka, dan keluhan kaum Muslimin pada umumnya atas tersebarnya majalah-majalah tersebut di toko-toko buku, warung-warung, dan mall-mall.
HomeRadioArtikelPodcast