Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang perempuan yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar, juga tidak boleh membuka wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya, baik sedang berihram maupun tidak. Hendaklah ia menjulurkan sebagian kerudung ke wajahnya berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha, كان الرجال يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها […]


Wajib bagi perempuan untuk menutup wajah dan tangannya, ini adalah hukum pokok masalah ini. Kami telah mengeluarkan jawaban rinci tentang hukum hijab ini, berikut teksnya: Dalil-dalil dalam agama ini menunjukkan bahwa menutup wajah perempuan adalah kewajiban saat berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram. Wajah adalah bagian dari perhiasan yang diperintahkan pada perempuan beriman untuk tidak […]


Penjelasan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa terhadap berita tentang wanita yang beredar di media cetak Tanggal 25 / 1 / 1420 Hijriyah Segala puji hanya milik Allah, dan salawat beserta salam semoga selalu tercurah pada Rasulullah, para sahabat dan para pengikutnya. Selanjutnya, Di antara hal-hal yang sudah diketahui oleh setiap muslim yang mengenal ajaran […]


Tidak benar berita mengenai fatwa syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang membolehkan wanita menyetir mobil, padahal beliau sendiri melarang tindakan semacam itu. Berikut ini adalah pernyataan tertulis dari syeikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz tentang masalah ini: “Segala puji bagi Allah, salawat beserta salam semoga selalu tercurah untuk Rasulullah. Selanjutnya, sudah banyak […]


Pertama, bekerja di penerbangan sebagai pramugari itu akan menuntut wanita untuk bepergian tanpa ditemani suami ataupun muhrim, seperti yang ditunjukkan oleh fakta lapangan, di samping akan dihadapkan pada pola interaksi yang berbaur dengan lawan jenis, atau auratnya bisa saja terlihat. Dan semua hal ini hukumnya adalah haram. Kedua, profesi wanita sebagai pelayan hotel merupakan pemicu […]


Pada dasarnya dalam syariat Islam, kaum wanita itu mesti menempati posisi mulia yang Allah anugerahkan pada mereka, yaitu dengan cara selalu berada di rumah dan menjauhi tempat-tempat yang menjadi sumber fitnah dan kecurigaan, ataupun tempat yang memberikan dampak yang tidak baik terhadap harga dirinya, dan dengan cara mendidik anak-anaknya secara islami, serta dengan melayani suami […]


A. Kaum wanita boleh bekerja di bidang yang layak secara syariat, selama masih dalam batasan-batasan yang mampu memelihara harga diri, agama dan kehormatannya, tidak menjadi sumber fitnah di tengah masyarakat, juga tidak menjadi penyebab berkembangnya kerusakan, serta tidak mengabaikan hak-hak suami dan anak-anaknya, karena wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab terhadap keluarganya. B. […]


Kaum wanita tidak boleh bekerja dengan cara berbaur bersama lawan jenis, baik yang sudah menikah ataupun belum, karena Allah telah membuat fitrah kaum lelaki itu selalu berhasrat pada lawan jenisnya, begitu juga sebaliknya dengan kaum wanita yang lemah. Oleh sebab itu, jika terjadi perbauran antara wanita dan lelaki, maka fitnah akan terjadi dan menyebabkan timbulnya […]


Jika faktanya memang seperti apa yang telah diterangkan, maka isteri Anda diperbolehkan untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Isteri Anda boleh berprofesi sebagai guru, karyawan di kantor atau yang lainnya, selama ia masih mengikuti hukum dan etika islami, seperti menutup aurat, tidak berduaan ataupun berbaur dengan lelaki yang bukan muhrimnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal negatif. Seorang wanita hendaknya mencari rezeki dengan cara-cara yang tidak terlarang. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memudahkan segala urusannya. Ada fatwa Komite tentang masalah tersebut, yang teksnya sebagai berikut: Hukum bercampur lawan jenis […]


Seorang Muslimah tidak boleh bekerja di tempat yang bercampur dengan kaum lelaki. Yang wajib dilakukannya adalah mengenakan pakaian yang sesuai syariat (hijab syar`i), menghindari tempat-tempat berkumpulnya laki-laki, dan mencari pekerjaan yang dibolehkan dan tidak dilarang oleh Allah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik Allah Jalla Sya’nuhu berfirman, […]