Fiqih

Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 20221 min read
Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
A. Prinsip bekerja bagi wanita Muslimah. B. Hukum bekerja di negara non-Muslim bagi wanita Muslimah, sehingga sering menuntutnya untuk membuka aurat, melalaikan salat, sering melepaskan kewajiban dan membiarkan anak-anak di tempat penitipan bayi di bawah asuhan orang-orang non-Muslim.
HomeRadioArtikelPodcast