Fiqih
Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →A. Prinsip bekerja bagi wanita Muslimah.
B. Hukum bekerja di negara non-Muslim bagi wanita Muslimah, sehingga sering menuntutnya untuk membuka aurat, melalaikan salat, sering melepaskan kewajiban dan membiarkan anak-anak di tempat penitipan bayi di bawah asuhan orang-orang non-Muslim.