Fiqih
Menutup Wajah Dan Kedua Tangan Serta Memakai Kaus Tangan Bagi Perempuan Yang Sedang Berihram Dan Tidak Sedang berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 2022•8 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa hukum menutup wajah dan kedua tangan serta memakai kaus tangan bagi perempuan yang melakukan ihram dan bagi yang tidak berihram? Bagaimana kita membantah orang-orang yang tidak sejalan dengan hukum ini? Mohon difokuskan beserta penjelasan dan perinciannya sebab banyak sekali perdebatan dalam masalah ini.