Fiqih

Menutup Wajah Dan Kedua Tangan Serta Memakai Kaus Tangan Bagi Perempuan Yang Sedang Berihram Dan Tidak Sedang berihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 20228 min read
Menutup Wajah Dan Kedua Tangan Serta Memakai Kaus Tangan Bagi Perempuan Yang Sedang Berihram Dan Tidak Sedang berihram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum menutup wajah dan kedua tangan serta memakai kaus tangan bagi perempuan yang melakukan ihram dan bagi yang tidak berihram? Bagaimana kita membantah orang-orang yang tidak sejalan dengan hukum ini? Mohon difokuskan beserta penjelasan dan perinciannya sebab banyak sekali perdebatan dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast