Fiqih
Wanita Bekerja Di Tempat Lawan Jenis Bercampur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang wanita Muslim Amerika tidak ada orang yang memberinya nafkah dan terpaksa bekerja di tempat-tempat yang bercampur lawan jenis dan tanpa mengenakan jilbab. Namun, di luar waktu bekerja dia mengenakan jilbab. Apa hukumnya?