Fiqih

Perempuan Bekerja Di Sebuah Lembaga Bersama Laki-Laki

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 20221 min read
Perempuan Bekerja Di Sebuah Lembaga Bersama Laki-Laki

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang gadis atau wanita Muslimah yang berpakaian syar`i dan taat agama bekerja bersama kaum lelaki di sebuah kantor, lembaga atau pabrik. Perlu disampaikan bahwa di kantor tersebut terdapat wanita-wanita yang berbaju tetapi telanjang, tidak bermoral, dan bercampur dengan kaum lelaki. Apa hukum keberadaan seorang Muslimah di antara dua kemungkaran ini?
HomeRadioArtikelPodcast