Fiqih
Perempuan Bekerja Di Sebuah Lembaga Bersama Laki-Laki

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang gadis atau wanita Muslimah yang berpakaian syar`i dan taat agama bekerja bersama kaum lelaki di sebuah kantor, lembaga atau pabrik. Perlu disampaikan bahwa di kantor tersebut terdapat wanita-wanita yang berbaju tetapi telanjang, tidak bermoral, dan bercampur dengan kaum lelaki. Apa hukum keberadaan seorang Muslimah di antara dua kemungkaran ini?