Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ibu dari istri ayah statusnya bukan mahram bagi anak-anak lelakinya dari istrinya yang lain dan anak-anak lelakinya tersebut bukan mahram bagi ibu dari istri ayah mereka. Oleh karena itu, ibu istrinya tersebut harus memakai hijab dan tidak dibolehkan berduaan dengannya serta tidak boleh bepergian dengan mereka karena mereka bukan mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina […]


Suami dari anak perempuan adalah mahram bagi ibu itu dengan adanya pernikahan. Suami dari anak perempuannya itu boleh melihat diri ibu mertuanya sama seperti apa yang dibolehkan dari ibu kandung, saudara perempuan, anak perempuan, dan perempuan mahram bagi laki-laki itu. Tindakan ibu mertua yang menutup wajah, rambut kepala, lengan, dan sejenisnya, dari suami anaknya sendiri […]


Pertama, Paman Anda tidak boleh menikah dengan salah satu anak perempuan Anda, karena paman Anda statusnya juga paman bagi anak-anak perempuan Anda. Dengan demikian, mereka boleh membuka aurat di hadapannya dan bersalaman dengannya. Kedua, istri Anda boleh membuka wajahnya di hadapan kakek (ayah dari ibu) Anda, karena dia adalah mahram bagi istri, dengan statusnya sebagai […]


Kakek suami, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, dianggap sebagai mahram bagi istri cucunya, baik cucu dari anak laki-laki atau anak perempuannya. Dalilnya adalah firman Allah yang menjelaskan tentang mahram, أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Kakek dari jalur mana pun (ayah atau ibu) status hukumnya sama seperti ayah. […]


Ayah susuan statusnya sama seperti ayah kandung, sehingga istri Anda tidak perlu menutup aurat darinya. Allah Ta’ala berfirman, وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23) Istri dari anak susuan termasuk dalam keharaman ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب […]


Anda bukan mahram ibu mertua ayah Anda karena Anda adalah orang asing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Meskipun ayah, kakek, dan silsilah ke atas seterusnya hanya sekedar melakukan akad nikah terhadap seorang wanita, maka itu cukup menjadikan wanita tersebut mahram bagi anak, cucu, hingga keturunan di bawahnya. Wanita itu berstatus hukum sebagai istri ayah sekalipun mereka berdua tidak pernah melakukan hubungan intim atau berkhalwat. Landasan mengenai hal ini adalah keumuman firman Allah […]


Ibu Anda tidak apa-apa membuka wajahnya di hadapan anak-anak suaminya dari isteri yang lain karena mereka termasuk mahram baginya. Allah berfirman ketika menyebutkan para mahram, أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Atau putera-putera suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang lelaki menikahi seorang perempuan maka anak-anaknya dan anak-anak mereka hingga seterusnya ke bawah merupakan mahram bagi perempuan itu, baik mereka dilahirkan sebelum menikah maupun setelahnya, atau setelah menceraikannya. Karena perempuan itu telah menjadi mahram bagi mereka selama-lamanya (abadi). Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ […]


Seorang lelaki diharamkan menikahi anak perempuan dari seorang wanita yang pernah digaulinya. Ia dianggap sebagai mahram bagi anak-anak perempuan dari wanita itu, baik dilahirkan sebelum maupun setelah menikah. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai dengan firman-Nya, وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ “Anak-anak isterimu […]


Jika seorang anak menyusu lima kali susuan atau lebih pada usia kurang dari dua tahun dari isteri pertama maka suami dari perempuan yang menyusuinya itu menjadi ayah bagi anak tersebut. Sehingga, anak itu pun menjadi mahram bagi isteri kedua karena telah menjadi anak susuan dari suaminya dan menjadi anak bawaan suami (rabib) baginya. Allah Ta’ala […]