Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anak perempuan paman dari ibu Anda bukanlah bibi Anda, melainkan dia termasuk perempuan asing bagi Anda. Dia wajib memakai hijab (menutup muka) di hadapan Anda. Janji yang kalian lakukan tidak perlu dipedulikan karena janji tersebut adalah janji yang batil karena bertentangan dengan syariat yang suci. Janji yang Anda ikrarkan atas diri Anda tersebut batal, tidak […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda tidak boleh berduaan dengan istri paman Anda, yaitu berduaan di rumah, karena dikhawatirkan terjadi fitnah dan kejahatan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan harus memakai hijab dari putra saudari suaminya, karena dia adalah lelaki asing dan bukan mahramnya. Keterangan yang Anda dengar dari sebagian masyarakat itu sama sekali tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bibi istri Anda tidak boleh menampakkan mukanya kepada Anda dan Anda tidak boleh bersalaman dengannya karena Anda bukan mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri dari anak paman Anda yang sudah meninggal tersebut dan anak-anak perempuannya seluruhnya adalah perempuan asing bagi Anda. Anda bukan mahram mereka dan tidak boleh berduaan dengan mereka atau menemui mereka tanpa memakai hijab (cadar). Namun, Anda boleh meminang salah satu di antara mereka yang Anda sukai. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Pertama, istri paman, baik dari pihak ayah atau ibu, bukan mahram bagi anak lak-laki dari saudara laki-laki dan saudara perempuan sehingga tidak diperbolehkan berduaan dan berjabat dengan mereka apalagi mencium mereka. Istri paman harus berhijab (menutup muka) di hadapan mereka. Jika hanya ucapan salam tanpa berjabatan tangan dengan mereka dan aman dari fitnah, maka hal […]


Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya, sehingga status Anda belum mahram bagi istri paman Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak-anak perempuan dan cucu perempuan dari paman bukan mahram bagi anak-anak laki-laki dari paman mereka. Kenyataan bahwa paman mereka menikahi ibu mereka atau anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki dari paman mereka dan anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan dari paman mereka sebagai saudara-saudara perempuan mereka tidaklah membolehkan anak-anak laki-laki untuk melihat anak-anak perempuan paman mereka […]


Lelaki asing adalah lelaki yang bukan mahram bagi seorang perempuan. Mereka adalah para lelaki yang diberlakukan hukum dalam ayat, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya” (QS. An-Nuur: 31) Demikian juga dengan wanita yang asing bagi seorang lelaki. Anak lelaki paman (sepupu lelaki) berstatus non-mahram bagi seorang perempuan. […]


Seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan (bersolek) dan memperlihatkan wajah kepada lelaki yang bukan mahram. Dia juga tidak boleh bersalaman dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ […]


Anak-anak perempuan Anda harus berhijab (memakai cadar) di depan anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki Anda. Kenyataan bahwa anak-anak laki-laki tersebut dibesarkan di rumah Anda tidaklah berpengaruh karena salah satu mereka boleh menikah dengan anak perempuan Anda yang disukainya. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki Anda juga harus berhijab di depan anak-anak laki-laki Anda karena masalah mereka […]


Allah memerintahkan untuk mengenakan jilbab dengan firman-Nya, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59) Allah Ta’ala juga berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung […]