Fiqih
Anak-anak Laki-laki Paman Bukan Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Saudara Laki-laki

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya bertanggung jawab terhadap anak-anak saudara laki-laki yang tumbuh besar dan makan bersama-sama di rumah saya. Usia mereka mencapai antara 16 - 18 tahun. Anak-anak perempuan juga demikian. Sebagai catatan bahwa anak-anak perempuan tersebut tidak menutup wajah di depan anak-anak saya yang laki-laki. Apa hukumnya?