Fiqih
Tidak Boleh Berduaan Dengan Istri Paman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada masalah pribadi, yaitu saya seorang mahasiswa di sekolah Sunni dan tinggal di rumah paman saya. Saya pindah ke sekolah tersebut pada tahun lalu. Di rumah tersebut ada istri paman saya yang tidak mengenakan pakaian hijab (cadar). Saya aktif -alhamdulillah- dalam kelompok dakwah Jamaah Anshar as-Sunnah (Organsasi Pembela as-Sunnah) di bulan Ramadan.
Saya sadar bahwa saya tidak boleh bersalaman dengannya, alhamdulillah. Masalah kedua: Kami makan di satu meja makan dan bibi saya selalu mengenakan pakaian biasa. Tentu saja, saya tidak bisa mengharuskannya agar dia makan sendiri atau saya makan sendiri. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.