Fiqih
Suami Bukan Mahram Bagi Bibi Istrinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan bahwa saya menikahi seorang perempuan dan dia mempunyai bibi (saudara perempuan ayah dari istri saya). Apakah saya boleh melihat dan bersalaman dengannya? Apakah itu boleh atau tidak? Mohon saya diberi penjelasan.