Fiqih
Anak-anak Perempuan Paman Dan Anak-anak Perempuan Mereka Bukan Mahram Bagi Anak Laki-laki Pamannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebelumnya dua keluarga bersaudara tinggal di dua rumah secara terpisah. Lalu salah satunya meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak laki-laki sedangkan istrinya hamil dan melahirkan anak laki-laki lagi.
Kemudian ibu dan anak laki-laki tersebut pindah dan tinggal bersama paman mereka (saudara ayah mereka) setelah menikahi almarhum saudaranya dan mereka semua hidup di satu rumah. Semua anak-anak tersebut pun bertambah besar.
Sebagai catatan bahwa paman mereka mempunyai anak-anak perempuan dari istrinya yang pertama dan mereka menampakkan wajah mereka di hadapan anak laki-laki hingga hubungan antara mereka bertambah kuat seperti sesama saudara. Tidak lama setelah itu, salah satu dari anak-anak perempuan tersebut menikah dengan seorang di luar keluarga dan anak-anak laki-laki dengan ibunya lalu mengunjunginya.
Perlu disampaikan bahwa anak perempuan yang sudah menikah tersebut mempunyai empat orang saudara perempuan yang belum menikah dan percampuran anak-anak perempuan dengan anak-anak laki-laki terus berjalan karena mereka hidup bersama-sama di dalam satu rumah. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah ketiga anak laki-laki tersebut boleh melihat wajah keempat anak-anak perempuan? Perlu saya sampaikan bahwa anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki, seperti mencuci pakaian dan memasak makanan.
2. Apakah anak-anak laki-laki boleh menikah dengan anak-anak perempuan tersebut? Sebagai catatan bahwa anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan sebagai saudara perempuan mereka dan, sebaliknya, anak-anak perempuan juga demikian. Perlu juga kami sampaikan bahwa paman kami mempunyai anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan dari ibu mereka.
3. Apa sikap yang harus diambil oleh suami anak perermpuan yang sudah menikah terhadap kunjungan anak-anak laki-laki pamannya dan apakah dia berdosa karena kunjungan yang mereka lakukan tersebut?
4. Apakah orang tua berdosa karena membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuannya?
5. Apa peran ayah dan ibu dalam masalah ini?