Fiqih

Sepupu Bukan Termasuk Mahram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 20223 min read
Sepupu Bukan Termasuk Mahram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah menikah dengan seorang gadis di salah satu keluarga besar. Karena dia memiliki sepupu-sepupu lelaki yang menyalaminya, maka saya larang mereka untuk melakukannya. Akan tetapi, saya katakan kepada mereka untuk bertanya juga kepada istri saya bahwa hal itu diharamkan. Sebagian dari mereka mereka kesal terhadap sikap saya, hingga beberapa kerabat dan keluarga saya mengatakan bahwa saya tidak boleh melarang mereka melakukan hal tersebut. Lalu saya berkata kepada mereka, "Ini adalah haram, karena mereka bukan saudara kandungnya. Mereka hanyalah anak-anak paman dan bibinya." Oleh karena itu, mohon jelaskan kepada saya tentang hal ini. Semoga Allah memberi Anda balasan terbaik.
HomeRadioArtikelPodcast