Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seseorang yang mencerai istri keempatnya haram menikah lagi dengan perempuan lain sampai selesai masa idah istri yang dicerainya itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keengganan mereka menikahkan Anda dengan putri mereka tidak membuat Anda boleh memutuskan hubungan dengan mereka. Jika Anda menikah dengan orang dari kabilah manapun atau dari komunitas lain, maka hal itu dibolehkan. Yang menjadi standar adalah wanita yang Anda nikahi. Apabila dia seorang Muslimah yang menjaga kehormatannya, maka Anda boleh menikahinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Mariah al-Qibthiyah yang dihadiahkan oleh al-Muqaiqis kepada Rasulullah Shallalahu `alaihi wa Sallam tidak terhitung sebagai salah seorang istri Nabi atau salah seorang Ummahatul Mukminin. Namun, dia adalah seorang budak wanita yang dimiliki Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan melahirkan Ibrahim sehingga dia menjadi Ummu Walad (seorang budak wanita yang melahirkan anak tuannya). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka Anda harus menepati janji kepada wanita tersebut dengan menikahinya. Tidak ada masalah jika ayah Anda menentang pernikahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menikah termasuk syariat Islam, dan memperbanyak keturunan adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam. Hukum menikah bagi masing-masing orang berbeda-beda tergantung kondisi. Orang yang takut melakukan perbuatan haram karena tidak menikah, maka wajib baginya untuk menikah jika mampu, menurut pendapat sebagian besar ulama. Karena menjaga kehormatan dari perbuatan haram merupakan kewajiban, dan caranya adalah dengan menikah. […]


Nikah adalah salah satu sunah para rasul. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyarankan para pemuda agar bersegera menikah bagi yang sudah mampu. Beliau bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء “Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya […]


Bersegera menikah bagi seorang pemuda adalah sunah jika dia mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga dan dapat saling memenuhi hak-hak pasangannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء “Wahai sekalian pemuda, siapa pun di […]


Istri Anda tidak boleh menampakkan wajahnya kepada suami ibu Anda karena dia bukan mahram istri Anda. Sapaan Anda kepadanya dengan ‘ayah’ yang termasuk sikap merendahkan diri dan menghormatinya sebagai tanda terima kasih atas jasanya bersusah payah mendidik Anda tanpa penisbatan kepadanya adalah tidak masalah (boleh). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Seorang wanita tidak boleh menampakkan wajah kepada ayah tiri suami atau kepada saudara seibu dari suaminya. Sebab, dua orang tersebut termasuk laki-laki yang diwajibkan bagi perempuan untuk berhijab jika berada di hadapan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Antara suami seorang perempuan dan istri kedua ayah perempuan tersebut (mertua tirinya) tidak ada hubungan mahram sama sekali. Suami perempuan tersebut adalah lelaki asing bagi istri kedua mertuanya. Dengan demikian, dia tidak boleh berduaan atau bepergian dengan istri kedua ayah mertuanya, sama seperti lelaki asing lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Anda tidak menjadi mahram bagi madu ibu mertua Anda. Status Anda tetap orang asing baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri dari anak saudara laki-laki Anda dan istri dari anak saudara perempuan Anda tidak termasuk mahram Anda karena mereka adalah perempuan asing bagi Anda. Namun, istri dari anak laki-laki putri Anda termasuk mahram Anda karena dia termasuk istri-istri anak-anak laki yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ “(Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu […]