Fiqih
Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimana hubungan mahram antara suami putri saya dengan istri kedua saya yang bukan ibu kandung (dari putri saya tersebut)? Apakah itu berlaku selamanya, sementara, atau memang bukan mahram sama sekali? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah melimpahkan nikmat ilmu kepada Anda.