pernikahan
Hukum Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah siswa kelas tiga SMU. Saya ingin mengakhirkan waktu nikah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan yang saya inginkan. Namun, saya mendengar bahwa itu dianggap makruh dalam hukum Islam. Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki kemampuan untuk segera menikah pada usia yang semestinya.
Di sisi lain, ada seorang ustadz yang tidak mau menikah padahal dia mampu secara materi. Oleh karena itu, saya meminta nasehat dan pendapat Anda. Saudaraku sesama muslim, saya mengharapkan Anda semua dapat memberikan jawaban atas kebingungan saya ini. Salam saya yang setinggi-tingginya untuk Anda sekalian.