pernikahan
Bersegera Menikah Apabila Sudah Mampu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda berusia sembilan belas tahun. Saat ini saya sedang menempuh studi ilmu-ilmu syariah tahun pertama dan belum bekerja. Selama ini ayah saya yang membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari saya. Seperti yang Anda ketahui, kita sekarang hidup di zaman yang penuh dengan kejahatan dan fitnah.
Bolehkah saya menikah selama ayah saya bersedia menanggung kebutuhan pernikahan saya? Maksud saya, saya ingin menikah demi menjaga kehormatan diri. Apakah boleh saya melakukannya sekarang, ataukah harus ditunda sampai saya menyelesaikan pendidikan? Apakah nafkah itu wajib dari diri saya sendiri? Kami mohon diberikan fatwa, dan terima kasih.